Kamis, 12 Juli 2012

Tas Kresek di Korea Selatan

Pusat Pelatiha Bisnis/Action Coach 13-07-2012
Surabaya. Mulai 1 Juli nanti, Kerajaan Ajman (Kerajaan Bagian Uni Emirate Arab) akan memberlakukan aturan pelarangan penggunaan tas kresek (plastik). Pelanggar aturan ini akan terkena denda 50.000 dirham Uni Emirat Arab (UEA) atau 13.612 dollar AS atau setara Rp 13,6 juta. Pelarangan yang dilakukan Kerajaan Bagian Ajman ini sangat beralasan. Karena sampah tas kresek ini sangat membebani kebersihan dan kesehatan lingkungan. Karena tas kresek (plastik) ini, baru bisa terurai dan bercampur dengan tanah sesudah 10 sampai 20 tahun.

Di Korea Selatan, permasalahan dan lamanya tas kresek atau plastik ini terurai secara alami, sangat disadari betul oleh Pemerintah Korea Selatan. Karena itu, Pemerintah Korea Selatan melakukan langkah khusus terkait penggunan tas kresek.

Pemerintah Korea Selatan memang tidak melarang warganya menggunakan tas kresek pada waktu berbelanja di pasar atau di pusat-pusat perbelanjaan lainnya. Kalau kita berbelanja cukup banyak, maka akan ditanya oleh penjualnya “Anda bawa tas atau tidak?. Kalau menjawab ya, maka barang belanjaan anda akan segera dimasukan ke tas anda. Tapi, kalau kita menjawab tidak, maka pertanyaan akan dilanjutkan lagi oleh penjual dengan mengatakan “Anda mau pakai tas kresek untuk membawa barang belanjaan anda?. Kalau kita menjawab “ya”, maka setiap 1 tas kresek yang kita gunakan akan terkena biaya sekitar 50 won. Kalau kita menggunakan 3, ya berarti kita terkena biaya 150 won. Bagi warga yang baru saja tinggal di Korea Selatan,pasti akan akan berpikir “Orang Korea Selatan ini pelit-pelit ya…. Masak tas kresek saja harus beli 50 won per satu kresek”. Padahal di Indonesia tas kresek selalu diberi gratis. Tapi itu adalah pikiran yang salah. Uang 50 won per tas kresek itu, bukan untuk membeli tas kresek itu, tapi sebagai biaya percepatan penghancuran tas kresek yang kita pakai itu. Jadi, setiap 1 tas kresek yang dipakai warga, harus selalu dikenakan biaya penghancuran tas kresek itu sebesar 50 won yang ditanggung oleh pengguna tas kresek itu.

Uang 50 won sebagai biaya penghancur tas kresek itu, benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap petugas pemungut sampah akan selalu memeriksa, apakah kantong-kantong sampah di setiap rumah warga sudah benar isinya. Kalau sampai ketahuan ada sampah plastik dicampur dengan sampah organik, maka petugas akan mengembalikan kantong sampah beserta isinya itu ke warga yang bersangkutan, supaya segera dipisah. Ini merupakan sistem untuk menghancurkan sampah plastik dengan cara yang lebih cepat. Untuk bisa menjalankan sistem itu, maka sejak awal sampah plastik harus dipisah dari sampah organik.

Kalau di Korea Selatan sudah mengenakan biaya penghancuran sampah plastik ke pengguna tas kresek, dan di Ajman sudah ada aturan pelarangan penggunaan tas kresek, terus kapan di Indonesia bisa seperti 2 negara itu (Ajman dan Korea Selatan)?.

0 komentar:

Posting Komentar